Kode Etik Guru (KEG) Yaspend PABA ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2011 di Kota Binjai, dirumuskan dari berbagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang disusun secara sistematik, juga berdampingan dengan doktrin Yayasan Pendidikan Panca Abdi Bangsa.
Kode etik guru Yaspend PABA Binjai berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap profesi guru di lingkungan Yaspend PABA. Tufoksi guru tersebut, terutama dalam mengemban tugas pengabdiannya terhadap anak didik, baik di dalam maupun diluar sekolah serta dalam kehidupannya sehari-hari ditengah-tengah masyarakat.
Dengan demikian KODE ETIK GURU YASPEND PABA memiliki ciri khas tersendiri dalam mengimplementasikan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan ”PENGABDIAN”. Kode Etik Guru ini juga merupakan alat yang sangat penting dalam pembentukan sikap profesionalisme sebagai seorang guru, sebagai mana halnya profesi lain juga tetap menjunjung tinggi kode etik dibidangnya masing-masing.
KODE ETIK GURU YASPEND PABA
Dalam program mencerdaskan anak bangsa, Guru Yaspend PABA menyadari pentingnya pemahaman nilai dan norma agama sebagai bekal mendidik generasi penerus sebagai asset bangsa. Tanggung jawab ini merupakan amanah yang harus dijaga bersama sebagaimana cita-cita luhur pendiri Yayasan Pendidikan Panca Abdi Bangsa melaksanakan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bidang pendidikan tidak melulu hanya mencerdaskan anak bangsa, namun yang lebih penting kodrat sebagai manusia memprioritaskan kepatuhan dan pengabdian terhadap sang pencipta Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, kepatuhan terhadap kode etik, sangat berperan meningkatkan kopetensi guru, mutu pendidikan dalam rangka membangun bangsa dan Negara. Untuk itu,Yaspend PABA Binjai telah meruumuskan kode etik guru dalam pengabdiannya yang mempedomi kepada :
- Menjalankan 12 langkah kepemimpinan guru
- Dapat menjaga nama baik yayasan/sekolah.
- Dapat menjaga kerahasiaan surat perjanjian yang telah disepakati.
- Menjunjung tinggi etika dan sopan santun, tidak bergunjing, selalu berpenampilan menarik .
- Menjauhkan diri dari segala bentuk tindakan criminal misalnya narkoba, pencurian, judi, amoral dll.
- Tidak mengunakan handphone saat mengajar .
- Sanggup mengimplementasikan doktrin pengabdian yang dirumuskan Yaspen PABA ditengah-tengah masyarakat.